Bantuan Subsidi Upah Tahap I dan II Cair Lakukan Cara Ini bila Sesuai Kriteria tapi Tak Terdaftar

POSBELITUNG.CO - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) masih terus disalurkan kepada para pekerja dan buruh pada tahun 2021.

Setiap pekerja atau buruh mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp500 ribu per bulan, dan diberikan untuk dua bulan secara sekaligus, jadi setiap pekerja akan menerima bantuan sebesar 1 juta rupiah.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, BSU tahap I dan tahap II sudah cair. Sementara BSU tahap III, IV, dan V saat ini sedang dalam proses pencairan.

BLT subsidi gaji hanya disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening calon penerima bantuan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. 

Lalu bagaimana jika pekerja yang sesuai kriteria tidak terdaftar?

Bagi pekerja yang tidak terdaftar, tapi sudah sesuai kriteria, coba lakukan diskusi dengan pihak perusahaan terkait agar dapat diusulkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021.

Cara cek penerima BLT Subsidi Gaji:

1. Website BPJS Ketenagakerjaan

Related Posts

0 Response to "Bantuan Subsidi Upah Tahap I dan II Cair Lakukan Cara Ini bila Sesuai Kriteria tapi Tak Terdaftar"

Post a Comment