2 Pelaku Pesugihan Cungkil Mata Bocah 6 Tahun Ditetapkan Tersangka

GOWA - Dua terduga pelaku penganiayaan bocah 6 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Gowa Sulawesi Selatan. Kedua pelaku memiliki peran masing-masing, termasuk memegang kepala dan kaki korban AP agar tidak memberontak saat ibunya mencungkil mata korban.

Dua terduga pelaku ini masing masing, paman korban Saudding dan kakek korban, Basri. Keduanya langsung ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gowa Sulsel, Senin (6/9/2021) pagi. Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga turut membantu aksi penganiayaan yang dilakukan ayah dan ibu kandung korban.

Selain itu kedua tersangka memiliki peran masing masing. Paman korban memegang bagian kepala dan Basri memegang bagian kaki.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, kedua orangtua korban masih diperiksa kejiwaannya.

“Ibu dan ayah korban masih menjalani pemeriksaan kejiwaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Mangatas.

Baca juga: Duh! Biaya Pengobatan Bocah Korban Pesugihan Orangtua Tidak Ditanggung BPJS

Sebelumnya diberitakan, empat orang yang merupakan ayah, ibu, paman dan kakek menganiaya AP dengan cara mencekik leher serta mencongkel mata sebelah kanan korban. Aksi sadis itu dilakukan di rumah mereka di Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa.

Kedua tersangka pun kini dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.

(qlh)

Related Posts

0 Response to "2 Pelaku Pesugihan Cungkil Mata Bocah 6 Tahun Ditetapkan Tersangka"

Post a Comment