Anies Sebut Pengelola Mal Akan Disanksi jika Tak Syaratkan Vaksin

VIVA â€" Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pengelola tempat umum, baik mal hingga fasilitas kesehatan akan dikenakan sanksi jika tidak mensyaratkan bukti vaksin kepada warga atau tamu yang berkunjung.
Anies menjelaskan seluruh kegiatan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, keagamaan dan budaya akan mensyaratkan sertifikat vaksin yang menjadi bukti bahwa warga sudah divaksin.
Warga harus menunjukkan bukti sertifikat vaksin yang dapat diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.
0 Response to "Anies Sebut Pengelola Mal Akan Disanksi jika Tak Syaratkan Vaksin"
Post a Comment