Diduga Nyolong Duit Negara Rp165 Miliar Eks Pegawai Dishub Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Persidangan kasus dugaan korupsi penerimaan dana retribusi uji KIR pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang hampir sampai tahap akhir.
Kasi Pidsus Kejari Kota Semarang, Setyawan Joko Nugroho, mengatakan kasus tersebut telah sampai tahap pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa Rusti Yuli Andayani, di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Serta denda Rp100 juta," kata Wawan, sapaannya, selaku jaksa penuntut umum (JPU) saat dikonfirmasi Tribunpantura, Sabtu (11/9/2021).
Dalam tuntutannya, Wawan menilai terdakwa mantan pegawai Dishub Kota Semarang itu terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 64 (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,5 miliar," lanjutnya.
Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dirampas untuk disita.
Dan apabila masih tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Ia menjelaskan, uang pengganti tersebut dihitung berdasarkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan yaitu Rp1,652 miliar.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah menyerahkan sebagian dari kerugian sejumlah Rp120 juta.
0 Response to "Diduga Nyolong Duit Negara Rp165 Miliar Eks Pegawai Dishub Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara"
Post a Comment