BREAKING NEWS Kembali Diperiksa di Polres Badung Zaenal Tayeb Dikabarkan Telah Ditahan

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kasus Zaenal Tayeb (ZT) yang merupakan pengusaha asal Sulawesi yang juga pendiri sasana tinju Mirah Boxing Camp di kawasan Legian Badung, terus bergulir.

Bahkan ZT kabarnya kembali dipanggil oleh jajaran reskrim Polres Badung pada Kamis 2 September 2021.

Pemeriksaan kembali dilakukan untuk menindaklanjuti laporan sebelumnya, yakni terkait dugaan tindak pidana menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta autentik sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP.

Tidak hanya itu sebelumnya ZT juga sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Badung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap Zaenal Tayeb mulai Senin 7 April 2021 dan secara sah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 12 April 2021.

Baca juga: Warga Desa Adat Sading Badung Pegang Teguh Bhisama Terkait Pembangunan Rumah Tak Gunakan Bata Merah

Namun beredar kabar selain diperiksa Zaenal Tayeb juga langsung di jebloskan ke dalam penjara.  

Hanya saja terkait informasi itu,  sampai ini belum ada yang berani memberikan keterangan secara pasti.

Salah satu aparat kepolisian di Polres Badung saat dimintai keterangan juga mendengar kabar bahwa zaenal Tayeb ditahan.

Hanya saja dirinya belum berani memastikan hal tersebut

"Banyak yang bilang begitu (Zaenal Tayeb -red) ditahan. Tapi saya tidak tahu pastinya benar apa nggak," ujar aparat kepolisian yang tak mau disebutkan namanya.

Sementara Kasi Humas Iptu Ketut Sudana saat dikonfirmasi membenarkan jika Zaenal Tayeb kembali dilakukan pemanggilan.

Related Posts

0 Response to "BREAKING NEWS Kembali Diperiksa di Polres Badung Zaenal Tayeb Dikabarkan Telah Ditahan"

Post a Comment