Polres Cirebon Kota Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Hukum dalam Kericuhan Keraton Kasepuhan

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Polres Cirebon Kota bakal menindak tegas pelanggaran hukum dalam kericuhan di Keraton Kasepuhan pada Rabu (25/8/2021) kemarin.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, memastikan jika ditemukan indikasi pelanggaran tindak pidana maka akan diusut tuntas.

Menurut dia, penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan kesalahan dan dan pelanggaran pidana yang merugikan orang lain.

"Yang jelas kami dari kepolisian akan meluruskan sesuatu yang salah, termasuk pelanggaran hukum," kata Imron Ermawan saat ditemui di Keraton Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Kamis (26/8/2021).

Suasana Keraton Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Minggu (30/8/2020). Suasana Keraton Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Minggu (30/8/2020). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Ia mengatakan, setiap aduan yang diterima jajarannya akan langsung ditindaklanjuti.

Namun, hingga kini pihaknya memastikan belum menerima aduan apapun dari dua kubu yang berseteru di Keraton Kasepuhan.

Yakni, kubu Sultan Sepuh XV, PRA Luqman Zulkaedin, dan Sultan Aloeda II, Raharjo Djali, yang mengklaim paling berhak menduduki takhta Keraton Kasepuhan.

"Kami menyiagakan personel untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan (kericuhan susulan)," ujar Imron Ermawan.

Diberitakan sebelumnya, kericuhan di Keraton Kasepuhan terjadi saat Sultan Aloeda II, Raharjo Djali, melantik perangkat kesultanannya.

Namun, pihak Sultan Sepuh XV, PRA Luqman Zulkaedin, berupaya membubarkan pelantikan tersebut karena dianggap tidak berizin.

Bahkan, massa pendukung Raharjo dan Luqman sempat ricuh hingga saling lempar batu pada Rabu siang.

Aksi tersebut mereda setelah petugas gabungan TNI - Polri meredam emosi kedua belah pihak.

Related Posts

0 Response to "Polres Cirebon Kota Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Hukum dalam Kericuhan Keraton Kasepuhan"

Post a Comment