5 Fakta dan Kronologi Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka Ngaku Kecepatan Mobil 120 KMP

Penulis : Luhur Pambudi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Fakta-fakta penanganan kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Febri Andriansyah atau Bibi hingga penetapan si sopir sebagai tersangka bisa diketahui secara runtut.
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) atau Tubagus Joddy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus kecelakaan maut di jalan Tol Jombang - Mojokerto KM 672.300/A itu.
Joddy merupakan sopir pribadi dari kedua pasangan suami istri selebritis tersebut yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto .
Pria berdomisili Bogor tersebut, mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero bernopol B-1264-BJU berpenumpang lima orang termasuk dirinya.
Pasca insiden tabrakan pada Kamis (4/11/2021), Joddy bersama dua orang korban lainnya; Gala (2) dan Siska Lorensa (21), menjalani perawatan medis karena luka ringan akibat benturan, di RSUD Kertosono Nganjuk pada siang hari.
Masih divhari yang sama, pada malam hari. Joddy bersama Gala dipindah ke RS Bhayangkara Surabaya, sedangkan Siska Lorensa dirujuk ke RSUD dr Soetomo.
Berikut kronologi dan fakta penanganan kasus hingga Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka :
1) Tahap Joddy Diinterogasi
Jumat (5/11/2021) malam, kondisi Joddy yang terpantau oleh medis, membaik, membuatnya harus menjalani pemeriksaan dengan metode wawancara yang dilakukan penyidik Unit Kecelakaan Satlantas Polres Jombang di RS Bhayangkara Surabaya.
0 Response to "5 Fakta dan Kronologi Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka Ngaku Kecepatan Mobil 120 KMP"
Post a Comment