Uji Materi UU soal Komcad di MK Ungkap Kerancuan Status Warga Negara

Jakarta, CNN Indonesia --

Ahli hukum tata negara menilai status warga negara menjadi rancu jika bergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).

Hal tersebut disampaikan Dosen Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widarto yang dihadirkan sebagai ahli dari pemohon dalam sidang perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 ini berlangsung secara luring dan daring pada Senin (25/10) di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

"Keberadaan Komponen Cadangan ini mengakibatkan ketidakjelasan kedudukan warga negara sebagai salah satu Komponen Cadangan," tutur Aan di hadapan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.


Ia mengatakan jika mengacu pada Pasal 30 UUD 1945 diatur bahwa kekuatan utama pertahanan Indonesia adalah TNI dan Polri. Sedangkan, rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Namun, sambungnya, pada Pasal 29 UU PSDN ditegaskan bahwa warga negara sebagai Komponen Cadangan disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

"Warga negara dalam ketentuan Pasal 29 UU PSDN a quo [yang di sini] bukan merupakan anggota TNI atau pun POLRI," ujar Aan eko.

"Warga negara tersebut merupakan kekuatan utama atau kekuatan pendukung," imbuhnya.

Menurutnya, kerancuan status warga negara yang menjadi Komponen Cadangan berimplikasi pada kekaburan sampai tahap mana rakyat dapat diikutsertakan dalam upaya pembelaan negara.

Ketidakjelasan ini ditambah lagi dengan adanya dua masa pengabdian warga negara sebagai komcad sebagaimana diatur Pasal 43 UU PSDN, yaitu aktif dan tidak aktif.

"Status warga negara seharusnya tetap menjadi kekuatan pendukung yang sewaktu-waktu siap dimobilisasi. Warga negara tidak diposisikan sebagai komponen cadangan yang tidak jelas posisi sebagai kekuatan utama atau bukan. Dalam kondisi demikian, maka lebih jauh mengakibatkan hilangnya jaminan atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945," ujar Aan seperti dikutip dari situs MK.

Berikutnya Aan menjelaskan Ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU PSDN yang menentukan anggota Polri merupakan bagian dari komponen pendukung (komduk). Ketentuan ini menurut Aan bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) UUD 1945.

"Dengan demikian, Undang-Undang PSDN yang mengatur komponen cadangan dan Polri sebagai komponen pendukung, bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang mengatur usaha pertahanan dan keamanan. Selain itu, menempatkan anggota Polri sebagai komponen pendukung yang setara dengan warga terlatih, itu juga menjadi sangat keliru," tegas Aan.

Infografis Komcad, Pasukan Bela Negara Baru Indonesia

Sebagai informasi, permohonan pengujian materiil UU PSDN diajukan empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tiga warga negara Indonesia.Empat LSM dimaksud adalah Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Kebajikan Publik Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.

Para Pemohon mengujikan Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU PSDN.

Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak konstitusional para Pemohon akibat berlakunya UU PSDN, para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi dapat menerbitkan Putusan Sela yang menyatakan bahwa implementasi UU PSDN, khususnya yang terkait dengan rekrutmen komponen cadangan, ditunda pelaksanaannya sepanjang UU PSDN masih dalam proses pengujian di MK.

Buka halaman selanjutnya.

Pembedaan Kombatan dalam Hukum Humaniter Internasional BACA HALAMAN BERIKUTNYA

0 Response to "Uji Materi UU soal Komcad di MK Ungkap Kerancuan Status Warga Negara"

Post a Comment