KPK Bakal Dalami Peran Haji Isam Soal Dugaan Suap di Kasus Pajak
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami keterangan mantan tim pemeriksa pajak di Direkotrat Jenderal Pajak Yulmanizar yang menyebut peran Samsuddin Andi Arsyad alias Haji Isam dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi di beberapa sidang berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Yulmanizar dihadirkan sebagai saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Tipikor Jakarta pada Senin (4/10) untuk dua orang terdakwa, yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani.
Keduanya didakwa menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp57 miliar dari tiga wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.
Baca Juga: Diduga Maling Dana Bencana, KPK Cecar Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andy Merya
"Tim jaksa KPK akan membuktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki," tambah Ali.
Ali mengajak masyarakat terus mengawal dan mengawasi proses persidangan perkara tersebut.
Dalam persidangan tersebut Yulmanizar selaku mantan tim pemeriksa PT Jhonlin Baratama membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidikan yang sempat dibacakan jaksa penuntut umum/JPU KPK.
"BAP 41 saudara mengatakan 'Bahwa dalam pertemuan saya dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan pada Rp10 miliar dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara. Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini disampaikan ke kami adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP', apakah benar keterangan ini?" tanya JPU KPK Takdir Suhan.
"Ya itu yang disampaikan Pak Agus," kata Yulmanizar dalam sidang pada Senin (5/10).
Baca Juga: Sidang Suap Pajak Angin Prayitno Ungkap Keterlibatan Haji Isam
Menurut Yulmanizar, PT Jhonlin Baratama hanya perusahaan yang bertugas penggarap tambang sedangkan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah PT Arutmin Indonesia.
0 Response to "KPK Bakal Dalami Peran Haji Isam Soal Dugaan Suap di Kasus Pajak"
Post a Comment