56 Eks Pegawai KPK Akan Jadi ASN Polri Pakar Jelaskan Dasar Hukumnya

JawaPos.com â€" Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari angkat bicara mengenai rencana penarikan 56 eks pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri. Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar dalam rencana tersebut.

“Yang punya kewenangan itu Presiden. Presiden yang mendelegasikannya. Dasar kewenangannya ada di Undang-Undang ASN, Undang-Undang administrasi pemerintahan, dan PP 17 Tahun 2020, jo PP 12 Tahun 2017 tentang manajemen PNS,” kata Feri saat dihubungi, Sabtu (2/10).

Feri menjelaskan, dalam aturan tersebut dijelaskan jika Presiden adalah pimpinan tertinggi ASN. Presiden dapat mengangkat, memberhentikan dan memindahkan PNS.

Presiden juga bisa mendelegasikan mengenai nasib ASN kepada kementerian atau lembaga termasuk Polri dan BKN. Kondisi ini berlaku juga ketika Presiden telah merestui Kapolri untuk merekrut 56 eks pegawai KPK tersebut.

Sementara itu, proses pengangkatan ASN akan dilakukan oleh Kapolri. Hasilnya kemudian dilaporkan ke BKN untuk disahkan secara administrasi.

“Jadi setelah Polri selesai dengan prosesnya, nanti BKN yang proses administrasinya begitu,” jelas Feri.

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas itu menyebut, 56 eks pegawai KPK ini tidak perlu melakukan seleksi menjadi ASN Polri. Mereka bisa langsung dilantik sesuai dengan keputusan Kapolri.

0 Response to "56 Eks Pegawai KPK Akan Jadi ASN Polri Pakar Jelaskan Dasar Hukumnya"

Post a Comment