Remaja 15 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandungnya Terungkap saat Korban Cerita Langsung ke Ibu

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang ayah merudapaksa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Diketahui, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan IR (38), sebagai tersangka.
Pria asal Kecamatan Alak, Kota Kupang, yang bekerja sebagai petani itu ditangkap anggota Resmob Subdit III, Jatanras, Ditreskrimum Polda NTT, pada Senin (6/9/2021).
"Pelaku ditangkap kemarin, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/268/IX/2021/SPKT Polda NTT," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna kepada Kompas.com, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Warga Temukan Kerangka Manusia Tertutup Sarung di Hutan, Tim SAR Baru Bisa Evakuasi setelah 5 Hari
Baca juga: Sopir Truk yang Tewaskan 6 Orang dalam Kecelakaan di Sleman Jadi Tersangka, Pelaku Tak Punya SIM
Krisna menyebut, korban yakni NR, merupakan siswa sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kupang itu diperkosa ayahnya sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
"Pelaku ini cabuli anaknya, saat sang istri tidak berada di rumah," kata Krisna.
Krisna menambahkan, pelaku mencabuli putrinya sejak 2018. Saat itu, korban masih kelas satu SMP.
Korban yang sering dicabuli ayahnya tetap bersekolah.
Menurut Krisna, pelaku mencabuli korban terakhir pada Agustus 2021.
Tindakan bejat pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada sang ibu.
0 Response to "Remaja 15 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandungnya Terungkap saat Korban Cerita Langsung ke Ibu"
Post a Comment