Penjelasan Resmi Kuasa Hukum BNI Tanggapi Pemberitaan Andi Idris Manggabarani

TRIBUN-TIMUR.COM - Terkait dengan pernyataan Kuasa Hukum atas nama Syamsul Kamar, SH yang disampaikan kepada Media Massa pada tanggal 10 September 2021 yang menyatakan bahwa telah terjadi kehilangan dana milik kliennya atas nama Andi Idris Manggabarani sebesar Rp 45 miliar, saya Ronny LD Janis SH, SpN dari Janis & Associates selaku Kuasa Hukum BNI menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Sebagaimana diketahui klien kami telah menemukan adanya dugaan Pemalsuan Bilyet Deposito di Kantor Cabang Makassar yang antara lain terkait dengan bilyet deposito pihak Sdr. Andi Idris Manggabarani, dimana saat itu diperlihatkan 3 (tiga) bilyet deposito BNI KC Makassar total senilai Rp 40 Miliar tertanggal 01 Maret 2021.
2. Berdasarkan investigasi dari klien kami, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makasar dan sama sekali tidak tercatat pada sistem klien kami serta tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu.
3. Guna mengungkap adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar tersebut, maka klien kami berinisiatif untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada tanggal 01 April 2021 agar dapat mengungkap pelaku dan para pihak terkait dan yang memperoleh manfaat dari peristiwa pidana tersebut serta mempertanggungjawabkannya secara hukum.
4. Menindaklanjuti laporan klien kami tersebut, Bareskrim Polri saat ini masih melakukan proses Penyidikan dan telah menetapkan Sdri. MBS sebagai Tersangka serta telah dilakukan penahanan. Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami meminta agar semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik dan/atau kabar bohong (hoax) yang mendiskreditkan klien kami.
Klien kami sangat menjunjung tinggi dan berkomitmen untuk menjaga dana nasabahnya sesuai prosedur perbankan yang berlaku. Pelayanan klien kami tetap berjalan normal dan BNI mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI.
Kuasa Hukum BNI
Ronny LD Janis SH, SpN
(Janis & Associates).
Baca juga: Kronologi Dugaan Hilangnya Rp 45 Miliar Milik Idris Manggabarani di Bank Pelat Merah
0 Response to "Penjelasan Resmi Kuasa Hukum BNI Tanggapi Pemberitaan Andi Idris Manggabarani"
Post a Comment