Lokasi Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Selain Masuk Supermarket dan Hypermarket Mulai Hari Ini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berlaku mulai hari ini Selasa 14 September 2021masyarakat yang ingin berbelanja ke Supermarket harus bisa menunjukkan bukti sudah vaksin.
Penerapakan kebijakan tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 39 tahun 2021.
Bagi yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi maka tidak akan diizinkan untuk masuk ke supermarket dan hypermart untuk berbelanja.
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan pemerintah guna melakukan pelacakan digital penyebaran virus corona (Covid-19).
Berdasar Inmendagri, penggunaan PeduliLindungi diwajibkan di seluruh wilayah Jawa-Bali, baik yang berstatus level 4, 3, maupun 2.
Selama masa perpanjangan PPKM 14-20 September ini, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan di daerah level 3 dan 4 yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi sampai pukul 21.00.
Sedangkan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 harus bisa menunjukkan dengan bukti hasil laboratorium
Termasuk bagi orang yang memang tidak bisa menjalani vaksinasi, seperti warga yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis (harus menunjukkan surat keterangan dokter).
Begitu juga anak-anak usia kurang dari 12 tahun dan orang yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, yang dibuktikan dengan menunjukkan surat hasil tes Covid-19.
รข¢ Hanya Masyarakat Sudah Vaksin Covid-19 Boleh Masuk Supermarket dan Hypermarket Mulai Hari Ini
Berikut sejumlah tempat umum yang mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19
0 Response to "Lokasi Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Selain Masuk Supermarket dan Hypermarket Mulai Hari Ini"
Post a Comment