Kisruh di Permata Buana Pengurus Warga Tidak Ada Pungli di Sini

VIVA â€" Kisruh di wilayah Rukun Warga (RW) 11 perumahan Taman Permata Buana, Kembangan Utara, Jakarta Barat, jadi perhatian karena kepala satpam komplek ditetapkan sebagai tersangka. Pengurus warga perumahan itu menilai penetapan status tersangka tersebut berlebihan.

Koordinator RW 11 melalui kuasanya, Cecilia Tjakranegara menyampaikan belasan satpam yang ribut dengan salah seorang warga itu hanya mengemban tugas dari pengurus terkait aturan tata tertib lingkungan. 

Dia menjelaskan kepala satpam yang jadi tersangka dan ditahan itu buntut ribut antara salah seorang warga bernama Candy dengan pengurus RW 11. Candy yang sedang merenovasi rumahnya mengaku diganggu satpam perumahan. Tuduhannya satpam melakukan pungli dan menghalang-halangi renovasi rumahnya. 

Cecilia menepis tuduhan Candy. Dia menekankan satpam perumahan hanya menjalankan tugas dari pengurus. Hal ini sesuai Permendagri No.5 Tahun 2007 dan Pergub DKI Nomor 171/2016. 

Baca Juga: Ricuh di Komplek Permata Buana, Kepala Satpam Jadi Tersangka

Menurutnya, ribut itu berawal penolakan Candy yang mentaati ketentuan peraturan RW 11 mengenai renovasi perumahan. Aturan itu menyatakan, setiap warga yang merenovasi rumah dengan jangka waktu lebih dari tiga bulan diwajibkan membayar uang izin pembangunan Rp5 juta ke kas RW dan memberikan jaminan sebesar Rp10 juta. Namun, jaminan ini nanti akan dikembalikan begitu renovasi selesai. 

0 Response to "Kisruh di Permata Buana Pengurus Warga Tidak Ada Pungli di Sini"

Post a Comment