Vaksin dan PCR Jadi Syarat Perjalanan di Wilayah PPKM Level 4 Inilah Daftar Daerah se Indonesia

JAKARTA, BANGKAPOS.COM - Kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR masih menjadi syarat utama dokumen perjalanan udara di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 yang baru saja diumumkan Presiden Joko Widodo, Senin (2/8/2021) kemarin.

Kebijakan tersebut berlaku untuk keluar maupun masuk ke wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 baik yang diatur di Instruksi Mendagri No 27/2021 maupun Instruksi Mendagri No 28/2021.

Aturna tersebut sebenanrnya nyaris sama dengan ketentuan di PPKM Level 4 sebelumnya yang diatur Instruksi Mendagri No 24/2021 dan Instruksi Mendagri No 25/2021 yang berlaku pada 16 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Baca juga: CATAT Inilah Syarat dan Dokumen Perjalanan yang Dibutuhkan Terkait PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

Aturan tersebut juga berlaku baik untuk wilayah Jawa dan Bali mapun wilayah Indonesia di luar Jawa dan Bali.
Aturan lengkap untuk pelaku perjalanan adalah:

1. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

c. Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca juga: INILAH Kabuaten Kota di Jawa Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Sesuai Instruksi Mendagri No 27/2021

Sektor Kritikal

0 Response to "Vaksin dan PCR Jadi Syarat Perjalanan di Wilayah PPKM Level 4 Inilah Daftar Daerah se Indonesia"

Post a Comment