Satpol PP Bandung Barat Mengaku Kesulitan Mengawasi Aturan Makan 20 Menit di Tempat Ini Alasannya

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Aturan makan 20 menit di rumah makan atau restoran, tidak diterapkan sepenuhnya selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hal tersebut karena sejak awal, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB mengaku sudah kesulitan untuk melakukan pengawasan di setiap rumah makan, hingga akhirnya belum ada tindakan apapun.

Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin, mengatakan, selama penerapan PPKM Level 4 itu, pihaknya hanya melakukan pengawasan terkait jumlah pengunjung rumah makan yang tidak boleh melebihi dari tiga orang.

[embedded content]

"Intinya bukan masalah waktu 20 menitnya ya, tapi yang paling penting, bahwa rumah makan itu tidak boleh ada pengunjung yang makan di tempat lebih dari tiga orang," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (1/8/2021).

Asep mengakui, pihaknya juga tidak melakukan pengawasan terkait aturan makan di tempat dengan waktu 20 menit selama PPKM Level 4 tersebut.

"Jadi yang dipantau itu hanya pengunjung yang melebihi jumlah tiga orang. Soalnya, kalau yang aturan 20 menit itu susah, kapan mereka (pengunjung) masuk dan kapan keluarnya. Jadi, cara menghitungnya, bagaimana," kata Asep.

Baca juga: Makan 20 Menit di Aturan PPKM Level 4 Dprotes PHRI: Belum Pemesanannya, Bisa Tersedak!

Terkait penerapan aturan jumlah pengunjung tiga orang ini, kata Asep, semua rumah makan rata-rata sudah pada mematuhi atau hingga saat ini belum ada yang melanggar aturan tersebut.

Asep mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan, para pemilik rumah makan itu sudah bisa mengatur ritme jumlah pengunjung yang keluar masuk ke rumah makannya. 

"Mereka sudah mengatur ritme orang masuk dan yang keluar setelah makan. Jadi kalau sudah selesai mereka keluar, dan yang lainnya masuk," ucapnya.

Atas hal tersebut, kata Asep, hingga saat ini belum ada pemilik rumah makan maupun para pengunjung yang ditindak ataupun diberikan sanksi, karena tidak ada pelanggaran sama sekali.

"Belum ada yang ditindak, apalagi mobilitas masyarakat di KBB ini sudah mengurang, apalagi saat akhir bulan minat mereka untuk makan di rumah makan juga menurun," ujar Asep.

Baca juga: Di Sukabumi Makan di Tempat Selama 20 Menit Bakal Ditunggui Satpol PP ? Seperti Ini Jawaban Sekda

0 Response to "Satpol PP Bandung Barat Mengaku Kesulitan Mengawasi Aturan Makan 20 Menit di Tempat Ini Alasannya"

Post a Comment