Gelar Hajatan saat PPKM Level 4 Anggota DPRD Banyuwangi Didenda Rp 500 Ribu

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin harus membayar denda Rp 500.000 karena tak mematuhi aturan PPKM.

Syamsul divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda setelah menjalani sidang sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Banyuwangi, Senin (26/7/2021).

Nekat Gelar Hajatan saat PPKM Level 4

Syamsul menjalani sidang tipiring setelah menggelar hajatan anaknya. Ironisnya, hajatan digelar saat wilayah Banyuwangi memberlakukan PPKM Level 4.

"Samsul denda 500 ribu biaya perkara 5.000," kata Humas PN I Komang Didiek Prayoga saat dihubungi, Senin (26/7/2021).

Dalam sidang ini, Samsul dinyatakan bersalah karena tak mematuhi pembatasan kegiatan masyarakat dengan menggelar hajatan.

Baca juga: Viral Warga Sekampung Borong Jualan 2 Pedagang yang Dapat Order Fiktif saat PPKM, Ini Kronologinya

Hal tersebut sesuai Pasal 49 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 27 c ayat huruf a atau pasal 27 c huruf b Perda Provinsi Jatim No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, jo Pasal (5) ayat 1 Pergub Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan Prokes di masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin menggelar hajatan pernikahan anaknya, Sabtu (24/7/2021).

Padahal, gelaran hajatan dilarang saat penerapan PPKM level 3-4.

Video hajatan berdurasi 5 detik itu sempat viral di WhatsApp.

0 Response to "Gelar Hajatan saat PPKM Level 4 Anggota DPRD Banyuwangi Didenda Rp 500 Ribu"

Post a Comment