Buron 6 Bulan Pencuri Motor di Padang Ratu Lampung Tengah Diciduk

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Enam bulan buron, dua pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah ditangkap Tekab 308 Polsek Padang Ratu.
Keduanya bernama Endang (32), warga Kecamatan Pubian, dan Fery (31), warga Kecamatan Gunung Sugih.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan korban pada 6 Januari 2021 lalu.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh mengatakan, keduanya mencuri motor korban di sawah.
Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Amankan Pelaku Curanmor, Dua Tersangka Bagi Hasil Penjualan Motor Curian
"Kedua pelaku melihat ada motor yang terparkir, langsung berbagi tugas. Satu memantau situasi dan satu merusak kontak motor lalu membawa kabur," kata Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, Senin (19/7/2021).
Korban terkejut mendapati sepeda motor Honda Revo nomor polisi BE 2505 HM miliknya telah raib.
Setelah mendapat laporan korban LP/B/02/I/2021/POLSEK PATU/RES LAMTENG/POLDA LAMPUNG tanggal 6 Januari 2021, polisi lalu melakukan penyelidikan.
"Akhirnya kami ketahui pelakunya dan kami lakukan pengejaran. Pertama, kami amankan Endang di rumahnya di Kecamatan Pubian, 14 Juli lalu sekitar pukul 04.30 WIB," jelas Muslikh.
Dari pengakuan Endang, akhirnya ditangkap juga rekannya, Fery, di Kelurahan Seputih Jaya beberapa jam kemudian.
Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Amankan Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Sempat Bersembunyi Saat Ditangkap
Dari kediaman Endang, polisi menemukan barang bukti sepeda motor Honda Revo milik korban.
Kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor masih diamankan di Mapolsek Padang Ratu.
Keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )
0 Response to "Buron 6 Bulan Pencuri Motor di Padang Ratu Lampung Tengah Diciduk"
Post a Comment